Membuat Masyarakat Sadar Hukum

 



kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Hukum tak hanya terdapat di politik saja, tetapi ada di dalam agama juga

Dan Hukum dalam Islam bukan hanya ada hukum halal dan haram saja, melainkan ada wajib (Fardhu), Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram. 

bahwa Al Qur`an disamping sebagai kitab sucinya ummat Islam juga merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama.


Adapun beberapa sumber hukum lain, yaitu :

- Hadits

- Ijma

- Qiyas

Dan bilamana ada orang yg melanggar hukum, orang itu akan berdosa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Membuat Masyarakat Sadar Hukum"

Posting Komentar